Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menkeu Sri Mulyani Teken PMK Nomor 15 Tahun 2024, Berikut Ini Detail Komponen THR PNS 2024

©Humas Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang membahas secara teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para PNS penerima THR 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu pembahasan utama dalam PMK tersebut adalah rincian besaran dari masing-masing komponen THR PNS 2024.

Sebelumnya, komponen THR PNS 2024 yang bersumber dari APBN juga telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait besaran dari masing-masing komponen THR PNS 2024.

Detail besaran ini baru dijelaskan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.

Berikut adalah rincian lengkap besaran dari masing-masing komponen THR PNS yang bersumber dari APBN menurut PMK Nomor 15 Tahun 2024:

1. Gaji Pokok:

Gaji pokok PNS akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam konteks komponen THR ini, gaji pokok PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

2. Tunjangan Keluarga:

Tunjangan keluarga PNS terdiri dari dua bagian, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10 persen dari gaji pokok PNS, sedangkan untuk tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok PNS.

3. Tunjangan Pangan:

Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam THR kali ini akan diberikan dalam bentuk tunai.

Besarannya setara dengan beras seberat 10kg, yaitu sebesar Rp72.400.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:

Besaran tunjangan jabatan bagi PNS disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: