Sementara itu, untuk menentukan besaran tunjangan umum bagi PNS, referensi utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.
5. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan kinerja PNS diberikan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja, baik organisasi maupun individu, yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi PNS guru dan dosen, mereka akan menerima tunjangan profesi sebagai pengganti tunjangan kinerja.
Selanjutnya, untuk PNS yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, mereka tidak akan menerima tunjangan kinerja dan akan digantikan dengan 50 persen tunjangan penghidupan sesuai dengan pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik yang mereka miliki.
Jadwal penyaluran THR PNS 2024 telah ditetapkan paling cepat pada 22 Maret 2024.
Namun, jika terjadi keterlambatan, PNS akan menerima THR setelah tanggal hari raya Idul Fitri 2024.
Demikianlah rincian lengkap besaran dari masing-masing komponen THR PNS 2024 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Hal ini menjadi panduan bagi para PNS untuk memahami hak-hak mereka terkait dengan penerimaan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024. ***