- Usaha yang telah berjalan: Minimal 6 bulan.
- Dokumen yang diperlukan: KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK).
- Plafon di atas Rp50 juta: Membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Plafon di atas Rp100 juta: Mengharuskan pemohon memiliki kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan persyaratan yang relatif sederhana ini, UMKM diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan KUR.
Prosedur Pengajuan KUR Tanpa Agunan
Proses pengajuan KUR tanpa agunan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
- Pengajuan langsung: Calon peminjam dapat mengunjungi cabang bank terdekat untuk mengajukan permohonan KUR.
- Pengajuan online: Beberapa bank juga menyediakan layanan pengajuan secara daring, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Setelah pengajuan diajukan, proses berikut akan dilakukan:
- Verifikasi dokumen: Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
- Penilaian kelayakan usaha: Bank akan melakukan evaluasi terhadap potensi dan prospek usaha pemohon.
- Proses akad kredit: Jika pengajuan disetujui, calon peminjam akan menandatangani akad kredit untuk pencairan dana.
Program KUR tanpa agunan diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pelaku usaha memiliki peluang besar untuk mengembangkan bisnis mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa ketentuan dan kebijakan terkait KUR dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi atau mengunjungi cabang bank terdekat guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Dengan memanfaatkan KUR tanpa agunan, UMKM dapat lebih leluasa dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar.
Program ini tidak hanya sekadar memberikan modal, tetapi juga menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung penguatan ekonomi rakyat Indonesia. ***