Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setelah Pengesahan RUU Desa, Apakah Gaji dan Masa Jabatan BPD Bertambah?

Pada tahun 2024, Indonesia menyaksikan perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan dampak langsung pada masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan revisi UU Desa, masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan anggota untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Proses pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan.

Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota BPD untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi, sehingga lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam gaji anggota BPD dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berdampak pada kesejahteraan anggota BPD.

Berikut adalah contoh rincian gaji anggota BPD untuk tahun 2024 di Kota Kotamobagu:

– Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan.

– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anggota BPD dan mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugasnya.

Selain mendapatkan gaji, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban tersendiri.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: