Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak! Info Terbaru CPNS 2024 dan PPPK, Mulai dari Jadwal, Syarat, hingga Rincian Formasi

Table of contents: [Hide] [Show]

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat umum yang berlaku bagi semua pelamar adalah sebagai berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur antara 18 hingga 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Tidak memiliki catatan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ataupun sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik atau politik praktis sebagai anggota atau pengurus.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.

Untuk syarat khusus yang berlaku bagi pelamar CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini akan bervariasi tergantung pada lembaga, formasi, dan posisi yang tersedia.

Anda harus memperhatikan syarat khusus ini dengan baik sebelum mendaftar, karena jika tidak memenuhi syarat, Anda akan langsung gugur pada tahap seleksi administrasi.

Syarat khusus ini dapat meliputi hal-hal seperti indeks prestasi kumulatif (IPK), nilai tes TOEFL, sertifikat keahlian, pengalaman kerja, dan lain-lain.

Anda dapat melihat syarat khusus ini pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang Anda tuju.

Formasi CPNS 2024 dan PPPK

Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK sebanyak 2,3 juta, yang terdiri dari 690.822 formasi CPNS dan 1.605.694 formasi PPPK. Formasi CPNS dan PPPK ini akan dibagi sesuai dengan kebutuhan instansi pusat dan daerah.

Untuk instansi pusat, jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK adalah 429.183, yang terdiri dari 207.247 formasi CPNS dan 221.936 formasi PPPK. Formasi CPNS ini meliputi formasi umum, formasi dosen, formasi tenaga guru, formasi tenaga kesehatan, dan formasi tenaga teknis.

Formasi PPPK ini meliputi formasi guru, formasi tenaga kesehatan, dan formasi tenaga teknis lainnya.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.