Kepala desa adalah figur yang memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola suatu desa.
Dalam proses pemilihan kepala desa, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Berikut adalah rangkuman mengenai syarat calon kepala desa yang berlaku umum:
1. Warga Negara Indonesia
Calon kepala desa haruslah merupakan warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan yang sah adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria kepengurusan pemerintahan setempat.
2. Berusia Minimal 25 Tahun
Calon kepala desa harus memiliki usia minimal 25 tahun pada saat pencalonan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin suatu wilayah.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keterangan Domisili
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan keterangan domisili di desa tersebut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh calon kepala desa.
Kedua dokumen ini membuktikan bahwa calon merupakan penduduk asli desa yang bersangkutan dan telah tinggal di desa tersebut selama kurun waktu tertentu.
4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Calon kepala desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang mengarah pada pelanggaran hukum serius.