PPPK juga harus melalui seleksi yang kompetitif dan transparan.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa target pemerintah adalah mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, karena keterbatasan anggaran, pemerintah akan membagi dua kategori PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah yang lebih rendah dari PPPK penuh waktu, namun tetap lebih tinggi dari tenaga honorer.
Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan nasib tenaga honorer di Indonesia dapat lebih baik dan terjamin.
UU ini juga dianggap sebagai langkah reformasi birokrasi yang dapat meningkatkan kualitas dan kinerja ASN di masa mendatang. ***