You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungko
Desa Bungko

Kec. Kotamobagu Selatan, Kab. Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara

Melalui Musdesus, Desa Bungko Resmi Tetapkan Penerima BLT Dana Desa

Ziken Modeong 04 Februari 2026 Dibaca 24 Kali
Melalui Musdesus, Desa Bungko Resmi Tetapkan Penerima BLT Dana Desa

Bungko - Pemerintah Desa (Pemdes) Bungko bersama Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) resmi menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Musdesus ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan pemerintah terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam proses verifikasi, validasi, dan penetapan calon penerima bantuan sosial. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, anggota BPD, serta perwakilan berbagai lembaga desa. Keterlibatan berbagai unsur ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memasitikan proses penetapan bantuan berjalan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.

Dalam forum musyawarah, peserta rapat membahas secara rinci data warga yang diusulkan sebagai calon penerima BLT. Setiap nama yang masuk dalam daftar diverifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, seperti kondisi ekonomi keluarga, tingkat kerentanan, serta dampak sosial yang dihadapi. Para tokoh masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan masukan guna memastikan tidak ada warga yang benar-benar layak namun terlewatkan.

Diskusi berlangsung secara terbuka dan penuh kehati-hatian. Pemdes dan BPD menekankan pentingnya ketelitian dalam penetapan penerima, mengingat bantuan ini bersumber dari Dana Desa yang harus dikelola secara akuntabel. Selain menetapkan nama-nama penerima, musyawarah juga membahas mekanisme penyaluran bantuan agar proses distribusi nantinya dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil Musdesus tersebut, disepakati sebanyak 16 keluarga resmi ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Bungko Tahun Anggaran 2026. Setiap keluarga penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp150.000 per bulan, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi serta mendukung pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga.

Sangadi Desa Bungko dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerimad. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk menjalankan program ini secara terbuka dan bertanggung jawab, serta siap menerima masukan dari masyarakat demi perbaikan pelaksana di masa mendatang.

Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa Khusus ini, Pemdes Bungko berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar program BLT Dana Desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam menjaga transparansi serta memperkuat semangat kebersamaan dari gotong royong di tengah masyarakat Desa Bungko.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image