You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungko
Desa Bungko

Kec. Kotamobagu Selatan, Kab. Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara

Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu

Ziken Modeong 06 Maret 2026 Dibaca 16 Kali
Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu

Penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selalu menjadi perhatian publik, terutama menjelang penerapan kebijakan baru setiap tahunnya.

Memasuki 2026, pemerintah kembali menegaskan pentingnya kesejahteraan aparatur desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah pemerintahan.

Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan ini tidak hanya membahas besaran penghasilan, tetapi juga mekanisme pembiayaan dan proporsi belanja desa yang harus dipatuhi setiap pemerintah desa di Indonesia.

Dasar hukum penghasilan tetap perangkat desa diatur secara jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

Dalam penjelasan umum peraturan tersebut disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan perangkat desa diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan aparatur merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai motor utama pembangunan dari tingkat akar rumput.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada standar minimal yang disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga kategori utama penghasilan tetap:

1. Kepala Desa

Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 per bulan atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

3. Perangkat Desa Lainnya

Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap minimal Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Namun, angka tersebut merupakan batas bawah.

Pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan penghasilan tetap yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

PP Nomor 11 Tahun 2019 ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai menjadi acuan implementasi kebijakan penghasilan perangkat desa secara nasional.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi desa yang belum siap secara finansial untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Secara ideal, seluruh desa di Indonesia sudah menerapkan standar penghasilan baru ini paling lambat pada Januari 2020.

Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut bervariasi karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kapasitas fiskal masing-masing desa.

Pembiayaan penghasilan perangkat desa berasal dari berbagai sumber pendapatan desa.

Namun, aturan memberikan prioritas tertentu dalam penggunaannya.

Sumber utama pembayaran penghasilan tetap perangkat desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, desa juga dapat menggunakan pendapatan asli desa lainnya.

Namun, penggunaan Dana Desa untuk gaji perangkat desa dibatasi karena dana tersebut lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga agar pembangunan desa tetap berjalan seimbang antara kebutuhan administratif dan kebutuhan pembangunan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah pengaturan proporsi belanja desa. Aturan tersebut menetapkan bahwa:

  • Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk:

    • Penyelenggaraan pemerintahan desa

    • Pembangunan desa

    • Pembinaan kemasyarakatan

    • Pemberdayaan masyarakat

  • Maksimal 30% anggaran belanja desa digunakan untuk:

    • Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

    • Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan belanja pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.

Beberapa desa memiliki aset tanah bengkok yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi perangkat desa.

Tanah bengkok merupakan aset desa yang pengelolaannya dapat memberikan hasil ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di luar penghasilan tetap.

Pengelolaan tanah bengkok yang produktif dapat menjadi solusi tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur tanpa membebani anggaran desa secara langsung.

Memasuki 2026, pemerintah desa perlu memperhatikan beberapa aspek penting dalam implementasi kebijakan penghasilan perangkat desa:

Setiap daerah perlu mengevaluasi kembali peraturan bupati atau wali kota mengenai penghasilan perangkat desa agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan tingkat inflasi.

Desa harus melakukan perencanaan anggaran yang matang agar pembayaran penghasilan tetap dapat berjalan stabil sepanjang tahun anggaran.

Pengelolaan aset desa, termasuk tanah bengkok dan usaha milik desa, perlu dilakukan secara profesional untuk meningkatkan pendapatan desa.

Transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan meminimalkan potensi konflik sosial.

Regulasi memberikan fleksibilitas bagi daerah yang sebelumnya telah menetapkan penghasilan perangkat desa di atas standar minimal.

Besaran tersebut tetap dapat dipertahankan dan tidak perlu diturunkan ke standar baru.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih menekankan pada peningkatan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas kebijakan daerah yang sudah berjalan. ***

Sumber Bungko News dengan Judul (Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu!)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image