You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungko
Desa Bungko

Kec. Kotamobagu Selatan, Kab. Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara

Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru 2026

Ziken Modeong 05 Juni 2026 Dibaca 17 Kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) mekanismenya berbeda dengan pilkades reguler, menggunakan sistem perwakilan dan mekanisme musyawarah desa (Musdes).


1. Dasar Hukum Utama PAW

Landasan yuridis pemilihan kepala desa antar waktu diatur secara eksplisit dalam Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat kepala desa wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.

Selain itu, PP ini juga mencabut tiga peraturan pemerintah sebelumnya (PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019), sehingga seluruh ketentuan mengenai PAW harus mengacu pada PP 16/2026 dan peraturan turunannya di tingkat daerah.

Poin Kunci: Ketentuan batas minimal satu tahun ini bersifat absolut dan menjadi filter utama dalam menentukan apakah sebuah desa harus menyelenggarakan musyawarah pemilihan atau cukup dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak berikutnya.


2. Alasan dan Kriteria Pelaksanaan PAW

Pemilihan kepala desa antar waktu diselenggarakan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan praktik di lapangan, kekosongan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor:

 
 
No Penyebab Kekosongan Contoh Kasus Daerah
1 Kepala desa meninggal dunia Desa Mawan (Kapuas Hulu), Desa Colo (Kudus)
2 Mengundurkan diri untuk mengikuti pemilu Pilkades PAW di Kudus
3 Terjerat kasus hukum dan diberhentikan Desa Bakit (Bangka Barat)
4 Berhalangan tetap secara permanen 18 desa di Kabupaten Bone

Syarat mutlak untuk wajib PAW: Sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun. Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, desa tidak diwajibkan menggelar PAW dan akan menunggu Pilkades Serentak berikutnya.

Contoh konkret: Di Kabupaten Tegal, dari 27 desa yang dipimpin Pj Kades, 15 desa wajib PAW karena sisa masa jabatan masih berkisar antara 1 tahun 8 bulan hingga 5 tahun 8 bulan. Sedangkan 12 desa lainnya tidak memenuhi syarat PAW karena sisa masa jabatan di bawah satu tahun, sehingga akan diikutkan dalam Pilkades Serentak Gelombang II.


3. Persyaratan Calon Kepala Desa PAW

Persyaratan untuk menjadi calon dalam pemilihan PAW pada dasarnya sama dengan persyaratan untuk Pilkades reguler. Berikut adalah rinciannya:

A. Persyaratan Umum

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)

  2. Berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran

  3. Berdomisili di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran

  4. Berpendidikan minimal SMP (sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024)

  5. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

  6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya

  7. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter)

  8. Memenuhi 13 persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan daerah masing-masing

B. Batasan Usia dan Masa Jabatan

Terdapat ketentuan penting mengenai batas usia maksimal calon. Calon yang terpilih akan menjabat hingga yang bersangkutan mencapai usia 58 tahun. Artinya, jika seseorang mendaftar di usia 57 tahun, masa jabatannya hanya akan berlangsung sekitar satu tahun. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa agar tidak terjadi pergantian kepala desa dalam waktu singkat setelah proses PAW selesai.

C. Jumlah Calon

Panitia pemilihan PAW wajib menetapkan minimal dua (2) calon dan maksimal tiga (3) calon untuk disahkan dalam Musyawarah Desa. Apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal tiga calon per desa, akan dilakukan seleksi tambahan (biasanya berupa uji kompetensi) untuk menyaring calon yang berhak melaju ke tahap berikutnya.

D. Aturan Khusus bagi Calon Tunggal

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengakomodasi kemungkinan adanya calon tunggal. Calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes). Regulasi ini menjawab kebingungan di lapangan ketika hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, yang sebelumnya berpotensi membatalkan atau menunda pelaksanaan PAW.


4. Keistimewaan: Perangkat Desa dan ASN sebagai Calon

PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan terkait status perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades PAW.

A. Perangkat Desa: Wajib Mengundurkan Diri

Perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades PAW diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa. Aturan ini berbeda dengan kebijakan bagi ASN dan menekankan bahwa perangkat desa harus memilih antara melanjutkan jabatannya atau mencalonkan diri.

B. ASN: Cukup Cuti

Sementara itu, ASN tidak diharuskan mundur dari jabatannya, melainkan cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan berlangsung. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan pertimbangan bahwa ASN memiliki jalur karier terpisah yang tidak secara permanen terputus jika mencalonkan diri dalam pilkades.


5. Tahapan Pelaksanaan PAW

Secara umum, pemilihan kepala desa antar waktu melalui 4 (empat) tahapan utama: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Tahap 1: Persiapan (Pembentukan Panitia)

Berdasarkan Pasal 72 huruf (a) butir (1) PP 16/2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membentuk panitia Pilkades PAW maksimal 15 (lima belas) hari sejak kepala desa diberhentikan. Panitia inilah yang akan menyelenggarakan seluruh rangkaian pemilihan PAW.

Tahap ini mencakup:

  • Pengumuman rencana pelaksanaan PAW kepada masyarakat

  • Penyusunan jadwal dan mekanisme teknis

  • Sosialisasi persyaratan calon

  • Persiapan administrasi dan logistik pemilihan

Tahap 2: Pencalonan

Tahap ini dimulai dengan:

  1. Pengumuman pendaftaran oleh panitia kepada masyarakat

  2. Pengambilan formulir pendaftaran (calon wajib mengambil sendiri di sekretariat panitia untuk menyaring keseriusan)

  3. Pendaftaran calon dalam periode waktu yang telah ditentukan (contoh: di Desa Kutai Lama, pendaftaran berlangsung 26 Maret–2 April 2026)

  4. Verifikasi dan penelitian berkas oleh panitia

  5. Uji kompetensi (jika diperlukan) sebagai mekanisme penyaringan apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal tiga calon

  6. Penetapan calon oleh panitia sebanyak minimal dua dan maksimal tiga orang

Tahap 3: Pemungutan Suara melalui Musyawarah Desa (Musdes)

Berbeda dengan Pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga desa, pemilihan PAW dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan sistem perwakilan.

Peserta Musdes terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat:

  • Aparat desa

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tokoh masyarakat

  • Tokoh agama (diambil dari tiap RT masing-masing satu orang)

  • Tokoh perempuan

  • Kelompok tani

  • Kelompok pengrajin

  • Ketua kelompok pendidikan

  • Unsur masyarakat lainnya

Masing-masing kelompok diambil dua orang perwakilan. Penentuan tokoh agama yang memiliki hak suara dilakukan secara demokratis melalui rapat di tingkat RT yang hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.

Mekanisme pemungutan suara dapat dilakukan melalui dua cara yang disepakati dalam Musdes:

  1. Musyawarah mufakat (menghasilkan satu calon terpilih)

  2. Pemungutan suara (voting oleh seluruh peserta) jika musyawarah tidak mencapai mufakat

Tahap 4: Penetapan dan Pelantikan

Setelah proses pemungutan suara selesai:

  1. Panitia menyusun berita acara hasil pemilihan

  2. Hasil ditetapkan di tingkat desa

  3. Diteruskan ke panitia tingkat kecamatan

  4. Diteruskan ke tingkat kabupaten melalui Bupati

  5. Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati

Perubahan penting: Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan hasil Pilkades PAW melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan lagi pada ketua secara personal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban di tingkat desa.


6. Peran dan Tanggung Jawab dalam PAW

 
 
Pihak Tanggung Jawab
BPD Membentuk panitia PAW maksimal 15 hari setelah kepala desa diberhentikan; melaporkan hasil pemilihan secara kolektif
Panitia PAW Menyelenggarakan seluruh rangkaian pemilihan; melakukan verifikasi calon; mengumumkan jadwal dan hasil
Penjabat (Pj) Kades Memfasilitasi penyelenggaraan PAW sesuai amanat Pasal 43 ayat (1) PP 16/2026
Bupati/Wali Kota Mengeluarkan izin keamanan; melantik kepala desa terpilih; membatalkan keputusan yang melanggar aturan
Masyarakat Desa Berpartisipasi melalui perwakilan dalam Musdes

7. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

A. Izin Keamanan

Pelaksanaan PAW memerlukan izin keamanan dari pihak berwenang. Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Tegal, hingga April 2026 belum ada desa yang menyelenggarakan PAW karena izin keamanan belum keluar, meskipun secara regulasi sudah memenuhi syarat.

B. Kondusivitas Wilayah

Desa yang akan melaksanakan PAW perlu mempertimbangkan aspek penting, seperti kondisi kondusivitas wilayah, kemampuan keuangan desa, serta rentang waktu menuju pelaksanaan Pilkades serentak. Pemda berwenang mempertimbangkan penundaan PAW sebagai langkah bijaksana untuk menjaga stabilitas desa dan memusatkan perhatian pada persiapan Pilkades serentak.

C. Konsekuensi Keterlambatan

Keterlambatan pembentukan panitia PAW berpotensi membuat proses Pilkades PAW makin panjang, karena tahapan pemilihan tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan proses administrasi serta penjaringan calon.

D. Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih

Kepala desa yang terpilih melalui PAW hanya akan menyelesaikan sisa periode jabatan kepala desa sebelumnya, bukan memulai periode baru. Rata-rata mereka melanjutkan sisa masa jabatan yang ada, yang bisa berkisar antara satu tahun delapan bulan hingga lima tahun delapan bulan.


8. Perbedaan PAW vs Pilkades Reguler

 
 
Aspek Pilkades Reguler Pilkades PAW
Waktu pelaksanaan Serentak sesuai jadwal pemerintah daerah Setelah terjadi kekosongan jabatan (insidental)
Pemilih Seluruh warga desa yang memenuhi syarat Perwakilan unsur masyarakat (2 orang per kelompok)
Mekanisme Pemungutan suara langsung di TPS Musyawarah Desa (musyawarah mufakat atau voting)
Jumlah calon Tidak dibatasi (dapat disaring melalui uji kompetensi) Minimal 2, maksimal 3 calon
Masa jabatan Periode penuh (biasanya 6 tahun) Hanya sisa periode jabatan sebelumnya
Dasar hukum PP 16/2026 dan regulasi daerah Pasal 43 ayat (1) PP 16/2026
Panitia Panitia Pilkades reguler Panitia PAW yang dibentuk BPD

Kesimpulan

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan Pilkades reguler. Dengan sistem perwakilan dan mekanisme musyawarah desa, PAW dirancang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa secara efisien, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan batas minimal sisa masa jabatan satu tahun menjadi parameter utama, sementara aturan baru mengenai calon tunggal, kewajiban mundur bagi perangkat desa, serta pelaporan kolektif oleh BPD membawa kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat desa diharapkan berpartisipasi aktif melalui perwakilannya dalam Musdes, serta memastikan panitia PAW dibentuk tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.


Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam dan terpercaya seputar regulasi desa, tata cara pemilihan kepala desa, serta berbagai kebijakan pemerintahan desa terbaru lainnya, kunjungi https://bungko.id/artikel/tata-cara-pemilihan-kepala-desa-antar-waktu-paw-terbaru. Bungko.id menyajikan berita akurat, analisis tajam, dan panduan praktis untuk pemerintahan desa, ASN, serta masyarakat umum yang ingin terus update dengan perkembangan terkini seputar kebijakan desa di Indonesia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image