Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan signifikan dengan besaran bervariasi sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja.
Kabar gembira menyambut pertengahan tahun 2026. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Khusus bagi pensiunan, PT TASPEN (Persero) telah memulai penyaluran sejak Selasa, 2 Juni 2026, dengan realisasi mencapai 99,14% pada hari pertama penyaluran. Jumlah total penerima mencapai 3,25 juta peserta, menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
-
Pensiunan (PT TASPEN): 2 Juni 2026 (penyaluran bertahap melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia)
-
ASN Aktif Pusat & Daerah: Mulai Juni 2026 (disesuaikan mekanisme dan kesiapan masing-masing instansi)
-
TNI/Polri (PT ASABRI): Mulai Juni 2026 (jadwal menyusul sesuai ketentuan)
Penting untuk diketahui, meskipun jadwal utama adalah Juni 2026, Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni apabila belum memungkinkan dibayarkan tepat waktu, dengan tetap merujuk pada standar penghasilan bulan Mei sebagai dasar perhitungan gaji ke-13.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun diberikan kepada sebagian besar aparatur negara, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 8 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Terdapat lima komponen utama yang membentuk nominal gaji ke-13, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Poin Penting Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini:
| Poin | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Perhitungan | Komponen penghasilan bulan Mei 2026 |
| Potongan | Tidak ada potongan iuran atau potongan lainnya (kecuali PPh yang ditanggung pemerintah) |
| Lebih dari Satu Status | Hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar |
| Penerima Ganda | Penerima yang sekaligus menerima pensiun/tunjangan janda/duda mendapat kedua hak |
| Pensiun Mulai 1 Juni 2026 | Gaji ke-13 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir |
| Autentikasi | Pensiunan tidak perlu autentikasi khusus untuk gaji ke-13, namun tetap wajib autentikasi rutin bulanan |
Poin Kunci: Gaji ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar, termasuk untuk potongan kredit pensiun. Pensiunan yang menerima gaji ke-13 tidak utuh dapat melapor ke PT TASPEN.
Tabel Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan berdasarkan golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
A. Besaran Gaji ke-13 untuk ASN Aktif (PNS)
| Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
|---|---|
| Golongan I | |
| IA | 1.685.700 – 2.522.600 |
| IB | 1.840.800 – 2.670.700 |
| IC | 1.918.700 – 2.783.700 |
| ID | 1.999.900 – 2.901.400 |
| Golongan II | |
| IIA | 2.079.200 – 3.118.600 |
| IIB | 2.164.800 – 3.276.800 |
| IIC | 2.254.300 – 3.442.400 |
| IID | 2.349.600 – 3.616.300 |
| Golongan III | |
| IIIA | 2.561.700 – 3.843.400 |
| IIIB | 2.670.700 – 4.015.600 |
| IIIC | 2.783.700 – 4.195.800 |
| IIID | 2.901.400 – 4.384.200 |
| Golongan IV | |
| IVA | 3.022.200 – 4.581.100 |
| IVB | 3.148.600 – 4.779.800 |
| IVC | 3.281.500 – 4.987.800 |
| IVD | 3.421.000 – 5.205.100 |
| IVE | 3.567.100 – 5.432.800 |
Sumber: Tribunkaltim.co berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026
B. Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
| Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
|---|---|
| Golongan I (Ia-Id) | 1.748.100 – 2.256.700 |
| Golongan II (IIa-IId) | 1.748.100 – 3.208.800 |
| Golongan III (IIIa-IIIc) | 1.748.100 – 4.029.600 |
| Golongan IV (IVa-IVe) | 1.748.100 – 4.957.100 |
Sumber: Tribunkaltim.co berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026
Besaran Khusus untuk Pejabat Struktural dan Non-ASN
Selain berdasarkan golongan, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur besaran khusus bagi pejabat struktural serta pegawai non-ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (berdasarkan pendidikan dan masa kerja):
| Pendidikan | Masa Kerja | Besaran (Rp) |
|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | ≤ 10 tahun | 4.285.200 |
| SD/SMP/sederajat | 10-20 tahun | 4.639.300 |
| SD/SMP/sederajat | > 20 tahun | 5.052.600 |
| SMA/D-I/sederajat | ≤ 10 tahun | 4.907.700 |
| SMA/D-I/sederajat | 10-20 tahun | 5.347.400 |
| SMA/D-I/sederajat | > 20 tahun | 5.861.500 |
Sumber: Detik & iNews.id berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026
Cara Cek Pencairan Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan pencairan melalui beberapa cara berikut:
-
Cek Rekening Secara Berkala - Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui mitra bayar masing-masing
-
Aplikasi/Website Resmi Taspen - Untuk pensiunan ASN dapat mengakses layanan Taspen
-
Aplikasi/Website Resmi Asabri - Untuk pensiunan TNI dan Polri
-
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) - Untuk ASN daerah
-
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) - Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan di instansi pusat
Gaji ke-13 dan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dan THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun yang membedakan, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan yang terutang atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima tetap menerima gaji ke-13 secara utuh.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa kabar gembira bagi seluruh ASN dan pensiunan di Indonesia. Dengan total penerima mencapai 3,25 juta peserta dan nilai penyaluran hingga 2 Juni 2026 mencapai Rp13,9 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Para penerima diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Seluruh proses penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa pungutan biaya apapun dan tanpa perlu melakukan autentikasi tambahan.
Untuk informasi lebih lengkap dan terpercaya mengenai gaji ke-13 serta berbagai informasi penting lainnya, kunjungi https://bungko.id untuk mendapatkan pembaruan berita terkini seputar kebijakan pemerintah dan kesejahteraan ASN.