Jakarta — Pengelolaan perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi isu penting dalam tata kelola keuangan desa modern.
Banyak pengurus desa masih mempertanyakan apakah BUMDes yang baru berdiri wajib membayar pajak dan bagaimana mekanisme pengurusannya agar tidak terkena sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran kas desa yang menimbulkan beban belanja wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Prinsip ini juga berlaku bagi BUMDes sebagai entitas usaha yang didirikan dan dimodali oleh desa.
Memahami kewajiban pajak BUMDes bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha desa.
Berikut enam fakta penting yang wajib diketahui pengelola BUMDes dalam mengurus kewajiban perpajakan secara profesional.
1. BUMDes Wajib Memiliki NPWP dan Berstatus Wajib Pajak Badan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, BUMDes dikukuhkan sebagai badan hukum yang memiliki identitas usaha tersendiri.
Artinya, BUMDes merupakan subjek pajak yang terpisah dari pemerintah desa.
Setiap BUMDes diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan setelah pendirian.
NPWP menjadi syarat administratif utama dalam berbagai transaksi bisnis, pengajuan kerja sama usaha, hingga pelaporan pajak tahunan.
Kepala urusan keuangan desa memiliki peran strategis sebagai pemungut pajak dalam setiap transaksi belanja yang dilakukan oleh BUMDes.
Seluruh pemotongan pajak wajib disetor ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Setoran Modal Desa ke BUMDes Bukan Objek Pajak
Kabar baik bagi pemerintah desa dan pengelola BUMDes adalah bahwa penyertaan modal awal dari desa tidak dikenakan pajak penghasilan.
Baik dalam bentuk dana tunai maupun aset desa, penyertaan modal tidak termasuk objek pajak.
Keuntungan usaha yang dihasilkan BUMDes kemudian dapat menjadi bagian dari pendapatan asli desa sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan desa.
Namun, pembagian laba usaha tetap harus mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko administrasi.
Secara umum, aset yang diterima sebagai penyertaan modal tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari struktur permodalan usaha, bukan pendapatan.
3. BUMDes Wajib Memotong Pajak Pihak Lain dalam Transaksi Usaha
Selain berkewajiban membayar pajak atas laba usaha, BUMDes juga berfungsi sebagai pemungut pajak pihak ketiga.
Peran ini sangat penting dalam sistem administrasi keuangan desa.
Beberapa jenis pajak yang wajib dipotong antara lain:
- PPh Pasal 21 untuk pembayaran gaji, honor, dan upah tenaga kerja
- PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa profesional atau sewa aset selain tanah dan bangunan
- PPh Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran sewa tanah dan bangunan
Seluruh transaksi perpajakan tersebut wajib dicatat dalam buku pembantu pajak sebagai bagian dari sistem akuntansi desa yang transparan dan akuntabel.
4. BUMDes UMKM Bisa Gunakan Tarif PPh Final 0,5%
BUMDes yang masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Fasilitas ini berlaku bagi BUMDes dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk badan usaha.
Pengelola BUMDes wajib menyusun pembukuan yang akurat sebagai dasar perhitungan pajak.
Kepala desa dan pengelola usaha bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi perpajakan yang dilaporkan.
5. Wajib Lapor SPT Tahunan PPh Badan
Sebagai badan hukum, BUMDes wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Batas pelaporan SPT Tahunan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, atau maksimal 30 April untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember.
Pelaporan pajak memerlukan dokumen lengkap berupa:
- Laporan keuangan
- Neraca usaha
- Laporan laba rugi
- Bukti potong pajak
Koordinasi antara pengelola BUMDes dan pemerintah desa menjadi kunci agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
6. Pembukuan Keuangan BUMDes Wajib Dilakukan Secara Terpisah
Kewajiban pembukuan merupakan syarat utama pengelolaan pajak yang baik.
BUMDes wajib memisahkan pembukuan usaha dari pembukuan pemerintah desa.
Pembukuan minimal harus mencakup:
- Data harta dan aset
- Kewajiban dan utang usaha
- Modal dan investasi
- Pendapatan dan biaya operasional
- Data penjualan dan pembelian
Pembukuan yang baik tidak hanya memudahkan audit pajak, tetapi juga menjadi bukti hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Kesimpulan
Kepatuhan pajak bukanlah beban bagi BUMDes, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun usaha desa yang profesional dan berdaya saing. Dengan tata kelola pajak yang baik, BUMDes dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Kolaborasi antara pengelola BUMDes dan aparat desa menjadi faktor penting dalam memastikan sistem perpajakan berjalan efektif dan sesuai regulasi. Kepatuhan pajak juga mencerminkan integritas pengelolaan keuangan desa yang modern dan akuntabel. ***
Sumber Bungko News