BUNGKO – Sangadi Bungko Kautsar Muri Gonibala, SE memantau langsung pelaksaan pekerjaan fisik Dana Desa di beberapa titik lokasi, Rabu 28 Juli 2021.
Kegiatan kali ini yaitu Pembuatan Jalan Paving Block Lokasi Perkuburan Umum dan Pembuatan Talud/DAS yang berlokasi di belakang pemukiman warga RT 2.
“Ini adalah bentuk transparansi Pemerintah Desa Bungko. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan dalam desa sangat penting dalam keadaan situasi pademi COVID-19 saat ini. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam pekerjaan dalam desa mereka mendapatkankan upah sesuai apa yang ada di dalam RAB Desa. Juga dapat menunjang perekonomian masyarakat, kebutuhan keluarga dan bersama-sama mengontrol pembangunan dalam desa.” ucap Muri
Prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.” jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Muri juga menegaskan bahwa kegiatan Dana Desa tidak boleh dipihakketigakan atau ditenderkan.
“Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” tegas Muri
Ia menambahkan jika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan.
“Ketika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor.” tambah Muri.
Lanjut Muri, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihakketigakan,” tutup Muri. (Humas Bungko)