Sebuah laporan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai angka 1,3 juta pada tahun 2024.
Angka ini mencerminkan harapan besar pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik.
Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa perhitungan kebutuhan ASN didasarkan pada tiga faktor utama: sisa formasi tahun 2023, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024, dan kebutuhan riil di lapangan.
Meskipun demikian, Aba mengakui bahwa pemenuhan formasi ASN belum optimal, dengan banyak keluhan dari fresh graduate yang kesulitan melamar karena usulan formasi dari berbagai instansi belum maksimal.
Pada tahun 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional adalah sebanyak 1.030.751, namun hanya 572.496 formasi yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan adanya gap yang signifikan antara kebutuhan dan realisasi.