Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi Undang-Undang Desa Menjadi Undang-Undang
Dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, DPR RI secara bulat menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Pertanyaan tentang persetujuan RUU tersebut diajukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab secara setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir, disertai dengan gemuruh tepukan tangan.
Dalam laporan awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, yang semula hanya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan lainnya termasuk penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, serta ketentuan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Supratman juga menyoroti syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), pengaturan sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan undang-undang yang termuat dalam revisi UU Desa.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.