Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbaru! Alur Pembayaran Siltap serta Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa 3/2024

Penundaan penyaluran dana selama 3 bulan.

2. Pemotongan Dana:

Jika setelah penundaan pemerintah daerah tetap tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan, maka dana akan dipotong sebesar selisih yang tidak dianggarkan dan disalurkan langsung ke desa.

Misalnya, jika kewajiban pemerintah daerah adalah menganggarkan 10% dari DAU untuk ADD, tetapi hanya dianggarkan 7%, maka selisih 3% tersebut akan dipotong dan langsung disalurkan ke desa.

Kepastian dan Rutinah Pembayaran

Dengan mekanisme baru ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran siltap dan tunjangan bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Penyaluran dana yang langsung dari pusat ke desa memberikan kepastian bahwa penghasilan tetap diterima setiap bulan, sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas mereka tanpa khawatir tentang keterlambatan penghasilan.

Revisi undang-undang mengenai pemerintahan desa memberikan kepastian dan efektivitas dalam penyaluran penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan bagi anggota BPD.

Dengan alur baru penyaluran ADD yang langsung dari pusat ke desa, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam penerimaan penghasilan.

Selain itu, adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan memastikan bahwa dana yang seharusnya diterima oleh desa akan tetap disalurkan tepat waktu.

Langkah-langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat kelembagaan pemerintah desa dan memastikan kesejahteraan perangkat desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: