Media sosial TikTok kembali menjadi panggung aspirasi warganet, kali terkait nasib gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan soal kapan gaji PNS naik mendadak ramai di platform berbagi video pendek tersebut, bahkan turut mendapat tanggapan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Purbaya dengan nada berseloroh mengakui bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di kolom komentar TikTok.
"Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," ujar Purbaya seraya tersenyum.
Belum Ada Pembahasan Mendalam
Meski ramai diperbincangkan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memutuskan perihal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," jelasnya dalam konferensi pers tersebut.
Purbaya pun membuka opsi akan mempertimbangkan jika para ASN berkomentar di media sosial seperti TikTok dan meminta kenaikan gaji. Namun, saat ini rencana kenaikan gaji ASN belum masuk dalam tahap pembahasan serius.
"Ini masih kita bicarakan," tambah Purbaya menegaskan.
Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS
Presiden Prabowo Subianto dalam pemaparan Nota Keuangan 2027 juga tidak menyebutkan perihal kenaikan gaji PNS. Dalam pidato tersebut, Prabowo lebih banyak memaparkan arah kebijakan fiskal pemerintah, asumsi makro ekonomi, dan prioritas pembangunan nasional.
Tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS menjadi sorotan karena pos belanja pegawai selama ini merupakan salah satu komponen besar dalam APBN dan biasanya menjadi bagian yang diperhatikan dalam Nota Keuangan Presiden.
Riwayat Kenaikan Gaji PNS
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Wacana Kenaikan 2026 Masih Tergantung Kondisi Ekonomi
Sebelumnya, pada awal tahun 2026, Purbaya menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I.
"Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja keuangan," ujar Purbaya saat itu. Pemerintah disebut masih perlu mencermati perkembangan ekonomi nasional dan penerimaan negara secara lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Isu Pemangkasan Gaji ke-13 Hoaks
Di tengah ramainya perbincangan soal gaji PNS di TikTok, beredar pula isu bahwa Purbaya akan memangkas gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Narasi tersebut viral usai diunggah sebuah akun TikTok pada April 2026.
Namun, Purbaya melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia memastikan gaji ke-13 tetap cair pada Juni 2026, termasuk bagi para pensiunan PNS.
"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," demikian pernyataan resmi dari @ppid.kemenkeu.
Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini
Hingga saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesimpulan
Ramainya pertanyaan soal kenaikan gaji PNS di TikTok mencerminkan tingginya harapan dan kebutuhan ASN akan peningkatan kesejahteraan. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027.
Masyarakat dan para ASN pun diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah, seraya tetap mewaspadai beredarnya informasi hoaks terkait gaji PNS di media sosial. Seperti yang disampaikan Purbaya dengan nada ringan, "Ini masih kita bicarakan".
Ikuti terus perkembangan berita ekonomi dan kebijakan pemerintah hanya di Bungko.id. Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ASN, PNS, dan kebijakan fiskal nasional.