You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bungko
Desa Bungko

Kec. Kotamobagu Selatan, Kab. Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara

Rp18,9 Triliun Cair, Ini Skema Pemerintah Bayar Gaji PPPK Agustus 2026

Ziken Modeong 15 Agustus 2026 Dibaca 20 Kali
Rp18,9 Triliun Cair, Ini Skema Pemerintah Bayar Gaji PPPK Agustus 2026

Pemerintah pusat segera mencairkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah yang sempat terkendala masalah anggaran. Pencairan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada Agustus 2026.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) memenuhi pembayaran gaji PPPK agar tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Skema pertama yang perlu dilakukan pemda adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai. Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito dikutip dari Antaranews, Kamis (13/8).

Selain skema tersebut, pemerintah juga menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun pada 5 Agustus 2026 untuk membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah dalam membiayai belanja pegawai, khususnya pembayaran PPPK.


Daftar Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji yang ditawarkan untuk PPPK bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan. Gaji yang diberikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja golongan, semakin besar pula gajinya. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

 
 
Golongan Rentang Gaji (Rp)
I 1.938.500 – 2.900.900
II 2.116.900 – 3.071.200
III 2.206.500 – 3.201.200
IV 2.299.800 – 3.336.600
V 2.511.500 – 4.189.900
VI 2.742.800 – 4.367.100
VII 2.858.800 – 4.551.800
VIII 2.979.700 – 4.744.400
IX 3.203.600 – 5.261.500
X 3.339.100 – 5.484.000
XI 3.480.300 – 5.716.000
XII 3.627.500 – 5.957.800
XIII 3.781.000 – 6.209.800
XIV 3.940.900 – 6.472.500
XV 4.107.600 – 6.746.200
XVI 4.281.400 – 7.031.600
XVII 4.462.500 – 7.329.000

Sumber: Perpres No. 11 Tahun 2024

Golongan I menjadi jenjang terendah dengan gaji pokok mulai Rp1,9 juta, sementara golongan puncak (golongan XVII) memperoleh gaji antara Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta setiap bulannya. Untuk lulusan S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX dengan kisaran gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.


Gaji PPPK Paruh Waktu

Perlu diketahui bahwa gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih terbatas. Gaji PPPK paruh waktu 2026 masih mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah Kota Mataram, misalnya, telah menetapkan gaji PPPK paruh waktu minimal Rp1,5 juta per bulan. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap masih ada pegawai yang hanya menerima gaji Rp200.000 per bulan. Bahkan di Dompu, besaran gaji PPPK paruh waktu dilaporkan mulai dari Rp139.000 sampai Rp700.000 per bulan.

Perhitungan gaji PPPK paruh waktu menggunakan rumus: (Gaji Pokok Golongan ÷ Jam Kerja Normal) × Jam Kerja Efektif.


Realisasi Pembayaran Gaji PPPK di Berbagai Daerah

Sulawesi Barat

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memastikan seluruh gaji PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar selama 2026 dibayarkan penuh. Kepastian itu muncul setelah pemerintah pusat mengucurkan tambahan transfer dana Rp70 miliar untuk kebutuhan belanja pegawai.

“Saya memastikan gaji PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh,” kata Suhardi Duka di Mamuju.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar hanya mampu menganggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Kini, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan.

Gunungkidul

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp168,71 miliar dalam APBD 2026 untuk kebutuhan gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran tersebut terdiri atas Rp130.754.330.740 untuk 2.155 PPPK penuh waktu dan Rp37.962.555.000 untuk 1.992 PPPK paruh waktu.

Kutai Kartanegara

Pemkab Kutai Kartanegara menerima tambahan TKD sekitar Rp136 miliar dari pemerintah pusat. Tambahan dana tersebut turut memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji sekitar 8.000 PPPK yang dipastikan aman hingga akhir 2026.

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung memastikan gaji Juli 2026 sebanyak 2.180 PPPK cair pada awal Agustus. Anggaran pembayaran gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD sehingga proses pencairan tidak mengalami kendala.


Tantangan dan Catatan

Meski pemerintah pusat telah menggelontorkan berbagai bantuan, masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 79 pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK. Bahkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan pemprov tidak memiliki cukup kas untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.

Pemerintah masih mengevaluasi 26 daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya tertangani. Sebagai gambaran, total APBD pada 2026 mencapai sekitar Rp1.153,9 triliun, dengan TKD tercatat sekitar Rp725,2 triliun.


Kesimpulan

Pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak PPPK terpenuhi melalui berbagai skema bantuan keuangan, mulai dari efisiensi anggaran, pembayaran DBH, tambahan DAU, hingga suntikan TKD. Dengan total tambahan Rp18,9 triliun yang digelontorkan pada 5 Agustus 2026, diharapkan seluruh PPPK di Indonesia dapat menerima gaji mereka tepat waktu sesuai dengan ketentuan Perpres No. 11 Tahun 2024.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih mendalam seputar gaji dan tunjangan PPPK, kunjungi https://bungko.id untuk mendapatkan berita dan analisis terbaru seputar ASN dan kebijakan kepegawaian di Indonesia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image